Info Terkini

Tingkatkan Akuntabilitas ASN, Kasi Pendis Kemenag Alor, Dampingi Pengisian e-Kinerja GTK MIN 1 Alor



Kalabahi --- (Kemenag). Dalam upaya memperkuat tata kelola administrasi dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Alor melalui Kepala Seksi Pendidikan Islam (Pendis), Hadi Abdul Aziz Kammis, menggelar kegiatan pendampingan pengisian aplikasi e-Kinerja bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) MIN 1 Alor, Kamis (13/08/2026).

Kegiatan yang berlangsung intensif ini diikuti oleh seluruh elemen pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan MIN 1 Alor. Pendampingan ini bertujuan memberikan panduan teknis mendalam agar penetapan target serta pelaporan kinerja para guru dan staf dapat berjalan akurat, transparan, dan terintegrasi secara digital.

Dalam pemaparannya, Kasi Pendis Kemenag Kab. Alor, Hadi Abdul Aziz Kammis, menekankan bahwa transformasi digital di lingkungan Kementerian Agama menuntut setiap ASN untuk adaptif terhadap sistem pelaporan berbasis aplikasi.

Secara khusus, kegiatan pendampingan ini berfokus pada tiga poin utama:

  1. Meningkatkan Pemahaman Teknis Pengoperasian e-Kinerja.
  2. Memastikan seluruh ASN MIN 1 Alor mampu mengoperasikan aplikasi e-Kinerja secara mandiri dan minim kendala teknis, mulai dari penyusunan perencanaan hingga tahap pelaporan realisasi.
  3. Integrasi Data SKP, Rencana Aksi, dan Bukti Dukung.

Kasi Pendis membedah secara rinci penyusunan Rencana Hasil Kerja (RHK). Beliau mengarahkan para guru dan staf agar mampu menginterkoneksikan data Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), rencana aksi, serta unggah bukti dukung yang relevan sehingga sesuai RHK yang ditetapkan.

"Sistem e-Kinerja bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan cerminan dari akuntabilitas dan dedikasi kita sebagai ASN Kemenag, dalam menjalankan tugas pelayanan pendidikan." Ujar Hadi Abdul Aziz Kammis di sela-sela kegiatan.

Selain berfokus pada aplikasi e-Kinerja, agenda ini juga dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi dan penataan kembali pembagian tugas utama serta tugas tambahan bagi para guru dan tenaga kependidikan MIN 1 Alor. Langkah ini dilakukan untuk memastikan agar, Pemerataan Beban Kerja, Pembagian jam mengajar dan tugas manajerial/administrasi terdistribusi secara adil sesuai kualifikasi dan regulasi yang berlaku.

Kesesuaian RHK,  Tugas tambahan yang diberikan seperti Kepala Madrasah. Wakil Kepala Madrasah, pembina ekstrakurikuler, atau Wali Kelas dan Tenaga Tata Usaha MIN 1 Alor, dapat dimasukkan secara presisi ke dalam dokumen RHK e-Kinerja.

Melalui pendampingan langsung dari Kasi Pendis Kemenag Kab. Alor ini, para GTK MIN 1 Alor diharapkan dapat menyusun dan melaporkan kinerja harian maupun periodik secara lebih terstruktur dan tepat waktu, guna mendukung terwujudnya tata kelola pendidikan madrasah yang unggul dan akuntabel di Kabupaten Alor.

Penulis dan Dokumentasi : Syam

Tidak ada komentar