Kemenag Terbitkan KMA Nomor 736 Tahun 2026, Perkuat Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik
![]() |
| KMA No. 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik. |
Kalabahi (Pendis Alor) – Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dalam melaksanakan tugas profesionalnya sekaligus menjadi acuan bagi kepala madrasah dalam penataan beban kerja guru.
Penerbitan KMA tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru madrasah, sehingga pelaksanaan tugas profesional guru dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan tetap berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran serta layanan pendidikan di madrasah.
Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Alor, Hadi Abdul Aziz Kammis, menyambut baik terbitnya KMA Nomor 736 Tahun 2026. Menurutnya, regulasi ini hadir pada momentum yang tepat mengingat pada tahun 2026 jumlah guru madrasah yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
"Semakin banyak guru madrasah yang lulus PPG tentu berdampak pada bertambahnya jumlah guru bersertifikat pendidik yang harus memenuhi ketentuan beban kerja. Kehadiran KMA Nomor 736 Tahun 2026 kami harapkan menjadi solusi sekaligus memberikan kepastian bagi guru dan kepala madrasah dalam mengatur pemenuhan beban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Hadi.
Ia menjelaskan, selama ini masih terdapat berbagai tantangan dalam pemenuhan beban kerja guru sertifikasi, terutama berkaitan dengan penataan tugas mengajar, tugas tambahan, maupun pengelolaan sumber daya guru di setiap madrasah. Oleh karena itu, pedoman baru ini diharapkan mampu memberikan fleksibilitas sekaligus kepastian hukum dalam implementasinya tanpa mengurangi kualitas layanan pembelajaran kepada peserta didik.
Lebih lanjut, Hadi mengimbau seluruh kepala madrasah untuk segera mempelajari dan memahami substansi KMA Nomor 736 Tahun 2026 serta melakukan penyesuaian dalam pengelolaan beban kerja guru di satuan pendidikan masing-masing.
"Kami berharap seluruh kepala madrasah dapat mengimplementasikan KMA ini secara baik sehingga tidak ada lagi keraguan dalam penataan beban kerja guru bersertifikat pendidik. Yang terpenting adalah hak guru dapat terpenuhi, sementara mutu pembelajaran di madrasah tetap menjadi prioritas utama," tegasnya.
Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Alor juga akan melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada seluruh madrasah di Kabupaten Alor agar implementasi KMA Nomor 736 Tahun 2026 dapat berjalan optimal dan dipahami secara menyeluruh oleh kepala madrasah maupun guru sehingga hak-hak guru sertifikasi dapat terpenuhi.
Melalui kebijakan ini diharapkan pemenuhan beban kerja guru madrasah tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga semakin mendorong peningkatan profesionalisme guru, pemerataan tugas, serta peningkatan mutu pendidikan madrasah di Kabupaten Alor.
Pewarta: Humas Pendis Alor
.png)

Tidak ada komentar