KMA Nomor 737 Tahun 2026 Hadirkan Acuan Baru Penugasan Guru Madrasah
![]() |
| 737 Tahun 2026 tentang Kesesuaian Sertifikat Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan |
Kalabahi (Pendis Alor) – Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menetapkan kebijakan strategis dalam pengelolaan sumber daya pendidik madrasah melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 737 Tahun 2026 tentang Kesesuaian Sertifikat Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran bagi Guru Madrasah. Regulasi ini menjadi pedoman nasional dalam penataan penugasan guru agar sesuai dengan sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik yang dimiliki.
KMA yang ditetapkan oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, pada 19 Mei 2026 tersebut berlaku bagi guru pada seluruh jenjang madrasah, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), hingga Madrasah Luar Biasa.
Penerbitan regulasi ini merupakan upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan madrasah melalui penyesuaian antara sertifikat pendidik, kualifikasi pendidikan, dan mata pelajaran yang diampu guru. Selain itu, KMA Nomor 737 Tahun 2026 juga menjadi tindak lanjut terhadap perkembangan kebijakan kurikulum nasional yang menuntut pengelolaan pendidik secara lebih profesional dan berbasis kompetensi.
Dalam ketentuannya, KMA Nomor 737 Tahun 2026 menetapkan lima lampiran yang memuat daftar kesesuaian sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidikan dengan bidang tugas serta mata pelajaran pada setiap jenjang madrasah. Lampiran tersebut menjadi acuan resmi bagi kepala madrasah, pengawas madrasah, dan pengelola kepegawaian dalam menetapkan penugasan mengajar guru sesuai kompetensinya.
Salah satu substansi penting dalam regulasi ini adalah penyesuaian terhadap perkembangan kurikulum, termasuk pengaturan mengenai mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI). Sejumlah sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidikan di bidang Matematika, Informatika, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Rekayasa Perangkat Lunak, Teknik Komputer dan Jaringan, serta bidang terkait lainnya dinyatakan memiliki kesesuaian untuk mengampu mata pelajaran tersebut sesuai ketentuan yang tercantum dalam lampiran KMA.
Bagi madrasah di Kabupaten Alor, regulasi ini menjadi pedoman penting dalam penyusunan pembagian tugas guru pada setiap awal tahun pelajaran. Penetapan guru pengampu mata pelajaran diharapkan mengacu pada kesesuaian sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 737 Tahun 2026, sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung secara efektif serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Alor mengimbau seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, operator SIMPATIKA, dan guru madrasah untuk mempelajari secara saksama substansi KMA Nomor 737 Tahun 2026 beserta lampirannya. Pemahaman yang baik terhadap regulasi ini diharapkan dapat mendukung penataan guru yang lebih tertib, profesional, dan akuntabel, sekaligus menjadi dasar dalam pengelolaan data kepegawaian serta pelaksanaan berbagai program pembinaan guru madrasah.
Melalui implementasi KMA Nomor 737 Tahun 2026, Kementerian Agama berharap tata kelola pendidikan madrasah semakin berkualitas dengan penugasan guru yang sesuai kompetensi, sehingga mampu meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi peserta didik di seluruh Indonesia.
Penulis: Humas Pendis Alor
.png)

Tidak ada komentar