Info Terkini

Penguatan ASN Kemenag Lingkup Pendis Alor, Katim SDM Kemenag NTT Bahas UKOM, PPPK, dan SIMPEG/MyASN

Penguatan ASN Pendis Kemenag Alor
Kalabahi, Pendis Alor
– Kegiatan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pendidikan Islam (Pendis) Kabupaten Alor menghadirkan Ketua Tim Kerja Sumber Daya Manusia (SDM) / Kepegawaian Kanwil Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Lasarus Laga Letek Ama, S.E., M.M.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Alor dilaksanakan guna mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) serta pengawas madrasah di lingkungan Kemenag Alor.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula MTs Negeri 1 Alor pada Rabu (17/06/2026) dan dilanjutkan di Halaman KUA Kecamatan Pantar pada Kamis (18/06/2026) ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Alor, Mansur Bakri Samah, Kepala Seksi Pendidikan Islam Kabupaten Alor, Hadi Kammis, Kasi Bimas Islam, Ruslin, para pengawas madrasah/PAI, para Kepala Madrasah, para Kepala KUA, para penyuluh dan penghulu, serta seluruh ASN Kementerian Agama lingkup Pendis Alor.

Kegiatan ini berlangsung dalam suasana interaktif dan dialogis, di mana materi yang disampaikan tidak hanya bersifat satu arah, tetapi juga disertai sesi diskusi antara narasumber dan peserta.

Dalam kegiatan tersebut, Lasarus memaparkan materi terkait Uji Kompetensi (UKOM) dan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) bagi Jabatan Fungsional Guru madrasah. Ia menegaskan bahwa UKOM merupakan instrumen penting dalam pengembangan karier ASN untuk memastikan kompetensi pegawai sesuai dengan tugas, jabatan, dan tanggung jawab profesional.

Ia juga menjelaskan mekanisme pengembangan karier Jabatan Fungsional Guru, mulai dari kebutuhan formasi instansi, persetujuan kebutuhan, pelaksanaan UKOM atau sertifikat kompetensi, rekomendasi, hingga proses usulan kenaikan pangkat atau perpindahan jenjang jabatan.

Terkait pelaksanaan UKOM tahun 2026, Lasarus menyampaikan bahwa Kementerian Agama terus melakukan persiapan termasuk dukungan perangkat dan sistem serta koordinasi dengan berbagai pihak agar pelaksanaan dapat berjalan optimal.

Selain membahas UKOM dan pengembangan karier guru madrasah, Lasarus juga memberikan penguatan terkait sejumlah isu kepegawaian yang menjadi perhatian ASN, di antaranya perkembangan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), wacana penguatan status kepegawaian, serta informasi mengenai PPPK paruh waktu.

Baca juga: Dari Zakat Umat untuk Pendidikan Umat, UPZ KUA Abal Dukung Pembangunan TPQ

Ia menekankan bahwa ASN perlu terus mengikuti perkembangan kebijakan kepegawaian melalui sumber-sumber resmi pemerintah, serta tetap berfokus pada peningkatan kompetensi dan kinerja sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Yang paling penting bagi ASN adalah terus meningkatkan kapasitas diri, menjaga profesionalisme, dan memahami setiap perkembangan kebijakan kepegawaian yang berlaku,” ujar Lasarus dalam penyampaiannya.

Lasarus juga menekankan pentingnya pengelolaan data kepegawaian secara akurat melalui aplikasi SIMPEG dan MyASN. Menurutnya, data yang valid menjadi dasar utama dalam berbagai layanan administrasi kepegawaian, termasuk pengembangan karier, pemetaan kompetensi, pengusulan kenaikan pangkat, hingga kebijakan kepegawaian lainnya.

ASN harus memastikan data pada sistem kepegawaian selalu benar dan diperbarui. Data yang valid menjadi dasar dalam berbagai proses layanan dan pengambilan kebijakan,” tegas Lasarus.

Menanggapi berbagai isu kepegawaian serta dinamika yang berkembang di lingkungan ASN Kementerian Agama, Lasarus Laga Letek Ama memberikan penekanan khusus terkait sikap dan etika ASN dalam menjalankan tugasnya.

Terkait hal tersebut, Lasarus menegaskan:

ASN Kementerian Agama harus bijak dalam menggunakan media sosial, menghindari pelanggaran disiplin, serta mengedepankan penyelesaian masalah kepegawaian di tingkat bawah melalui mekanisme berjenjang sebelum dibawa ke tingkat pusat (Ditjen),” tegas Lasarus.

Terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Lasarus menjelaskan bahwa PPPK memiliki peluang untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama memenuhi ketentuan yang berlaku, di antaranya belum mencapai batas usia maksimal 35 tahun serta memenuhi persyaratan lain sesuai regulasi pemerintah.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari sistem merit yang memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh ASN untuk mengembangkan karier sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada sesi diskusi, para peserta menyampaikan berbagai tanggapan dan kendala yang dihadapi, baik terkait Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ), proses alih jabatan, kenaikan pangkat, maupun isu status kepegawaian seperti PPPK dan PPPK paruh waktu, serta berbagai persoalan teknis kepegawaian lainnya.

Menanggapi hal tersebut, narasumber memberikan penjelasan, arahan, serta solusi teknis terhadap kendala yang disampaikan, sekaligus menegaskan bahwa seluruh permasalahan kepegawaian akan diproses sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Alor, Mansur Bakri Samah, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi ruang solusi atas berbagai persoalan GTK dan pengawas madrasah, sekaligus meningkatkan pemahaman ASN terhadap regulasi kepegawaian dan pengembangan karier.

Melalui kegiatan ini, ASN lingkup Pendidikan Islam Kabupaten Alor diharapkan semakin siap menghadapi uji kompetensi, memahami arah pengembangan karier, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan Islam di Kabupaten Alor.

Pewarta: Humas Pendis Alor
Foto: Hamid

Tidak ada komentar